Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia
- VIVA / M Ali Wafa
Upaya banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polti itu ditolak. Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo dikesampingkan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Ferdy Sambo adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo tidak sendiri. Dalam kasus ini ada 4 lagi terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terpidana, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya banding atau hukuman yang diterima.