Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Pengadilan Tinggi Dki Jakarta menolak gugatan banding Kuat Ma'ruf. Art Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun penjara.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Hakim Ketua Abdul Fattah menegaskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman yang ditajuthkan terhadap Kuat Ma'ruf tanggal 13 Februari 2023 lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.  

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Kuat Ma'ruf menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf ke David Ozora, Pengacara:Itu Wajar

Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat hukuman penjara selama 15 tahun.

Kuat menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda. Putri 20 tahun penjara, Ferdy Sambo hukuman mati, Ricky dan Kuat masing-masing 13 dan 15 tahun penjara, sedangkan Richard 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim sebelumnya juga menolak gugatan banding Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI: Kuat Maruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara