Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi tilang manual
Sumber :
  • Viva.co.id / Danar Dono

Gorontalo – Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang dianggap melanggar ketentuan berlalu lintas.

img_title Debat Capres, Ganjar Pranowo Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2023 karena Ancaman Terorisme Nihil

Pelanggaran yang dilakukan pengendara akan ditindaki oleh anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

"Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.

img_title 9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Sandi menjelaskan bahwa, aturan mengenai kepemilikan surat perintah dan sertifikasi itu merujuk pada surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Surat itu mengatur tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin). 

Sejak diberlakukannya tilang manual tersebut, Sandi berharap kepolisian dapat menekan angka pelanggaran berlalu lintas oleh para pengendara dengan lebih optimal dan tepat sasaran.

img_title Operasi Patuh Otanaha Berlaku Mulai Hari Ini, Catat 10 Pelanggaran Prioritasnya 

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tuturnya.

Sejauh ini, Sandi menyebut ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh petugas melalui tilang manual.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Kemudian, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi.  

Lebih lanjut, Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, dan sanksi kode etik hingga pidana. 

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.  

Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Halaman Selanjutnya
img_title