Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi tilang manual
Sumber :
  • Viva.co.id / Danar Dono

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Ternyata Ini Penyebab Harga Telur Terus Melonjak Naik

Kemudian, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi.  

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Berikan Bantah ETLE Tak Efektif

Lebih lanjut, Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, dan sanksi kode etik hingga pidana. 

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.  

20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi, Polisi Curiga Ada yang Jadi Pelaku

Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE. 

Halaman Selanjutnya
img_title