Ini Alasan Dewan Pers Lindungi Media Sosial

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Gorontalo – Dewan Persakan melindungi media sosial yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli baru-baru ini.

Kasihan, Ibunda Pratama Arhan Sampai Menangis Lihat Anaknya Jadi Sasaran Bully Netizen

Arif menjelaskan hal ini dilakukan mengingat banyaknya aduan terhadapmedia sosial bukan isi beritanya sehingga menimbulkan masalah baru.

"Dalam perkembangannya, itu laporan-laporan kepada dewan pers menyangkut pemberitaan dalam beberapa kasus itu yang dilaporkan bukanlah beritanya, tapi media sosialnya. Nah ini mulai muncul persoalan," kata Arif dikutip dari VIVA.

5 Alasan Mengapa Gen-Z Rentan Terhadap Masalah Kesehatan Mental, Kamu Masuk Gen Apa Nih?

Ada beberapa kategori media sosial yang bakaldilindungi Dewan Pers sesuai dengan perintah undang-undang.

Pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream berbadan hukum. Kedua,mediayang dijalankan oleh awak redaksi dari media mainstream berbadan hukum. 

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Ketiga, media sosial yang kontenya melalui kerja-kerja jurnalistik dan diawaki oleh wartawan tanpa adakaitan dengan media asalnya.

Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.

Arif mengatakan kategori 1 dan 2 sudah memenuhi kriteria undang-undang karenaberbadan hukum. Sementara kategori 3 dan 4 bisa dilindungi dengan syarat mengurus badan hukum pers.

"Kenapa badan hukum ini menjadi suatu yang penting, karena dalam Undang-undang No. 40, sebuah media itu tidak boleh anonim. Tidak boleh tidak jelas namanya. Dengan dia menjadi badan hukum, maka namanya itu menjadi penting," kata Arif.

"Ada nama perusahaannya, ada penanggungjawabnya, ada pengelolanya dan ada kantornya. Jadi kalau ada pertanggungjawaban yang mesti diminta, hukum tuh bisa mencari tahu siapa subjeknya," sambung Arif.

Berdasarkan hal itu Dewan Pers,kata Arif, tidakakan melindungi media sosial yang tidak jelas asal usulnya, apalagi yang suka melahirkan perpecahan. 

"Nah ini kemudian dibedakan dengan akun-akun media sosial yang bisa anonim bisa juga tidak. Kita mengenal misalnya di media sosial akun-akun yang sempat bikin hiruk pikuk jagat media sosial tapi sampai sekarang kita gapernah tahu pemiliknya," pungkas Arif.