Pengakuan Pemilik Ribuan Pil Obat Terlarang di Pohuwato: Beli di Onlineshop, Sehari Konsumsi 2 Strip

Barang bukti ribuan pil obat jenis Ifarsyl
Sumber :
  • Rian Lagili / gorontalopost

GorontaloSatnarkoba Polres Pohuwato menangkan salah seorang warga Pohuwato berinisial IB. IB ditangkap atas kepemilikan 10 ribu pil obat terlarang, Kamis 2 Januari 2023.

5 Pemain Vietnam Tersandung Kasus Narkoba Jelang Piala AFF, Begini Kronologinya

Diketahui 10 ribu pil obat terlang tersebut dibeli IB dari salah satu onlineshop. Dari pengakuannya, IB yang berprofesi sebagai penambang itu menjual obat-obat tersebut ke sesama penambang dengan harga Rp12 ribu.

IB sendiri juga mengonsumsi obat-obatan tersebut. Dalam sehari, IB bisa menghabiskan dua strip.

5 Pemain Vietnam Terjerat Kasus Narkoba, Ada yang Main di Piala Asia U-23 Kemarin

"Sekali bisa sampai 2 strip. Jual di gunung (penambang). Saya penambang, pak," kata IB seperti dikutip dari gorontalopos.id.

Diciduk polisi

Kasatnarkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mengungapkan, penangkapan IB dilakukan pada pukul 08.00 WIita.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Saat itu, IB hendak mengambil pesanannya di salah satu kantor jasa pengiriman di Pohuwato. 

Penangkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Pohuwato bekerjasama dengan BPOM dan BNNK Pohuwato.

Selain itu, kata Iptu Renly, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari fenomena penggunaan obat jenis Ifarsyl yang hampir tiap pekan masuk ke Pohuwato melalui jasa pengiriman.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan beberapa bulan ini, banyak obat-obatan seperti ini beredar di Pohuwato bahkan hampir setiap minggu obat-obat ini masuk di Pohuwato melalui jasa pengiriman," kata Iptu Renly. 

"Sehingga dari koordinasi kita bersama Balai POM, juga jasa pengiriman yang ada, kita temukan pelakunya. Tentu ini akan kita proses sebagai efek jera," kata Iptu Renly lagi.

Atas perbuatannya itu, IB dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Ingatkan orang tua

Iptu Renly juga menambahkan dengan pengungkapan kasus ini, para orang tua bisa meningkatkan tingkat pengawasan kepada anak-anak agar terhindar daei ancaman bahaya obat-obatan terlarang. 

"Lebih diedukasi tentang bahaya penggunaan obat terlarang. Apalagi dampaknya bagi kesehatan juga sangat tidak baik," pungkas Iptu Renly.