Korban Anak Hilang di Gorontalo Disebut Tersangka Anak Kandungnya, Terlanjur Tipu Suami

Tante yang culik ponakannya jadi tersangka
Sumber :
  • Dok Polda Gorontalo

Gorontalo – Usai sudah drama RR alias Ika dalam kasus anak hilang di Gorontalo. Ika telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo.

Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Gorontalo Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ika mengakui perbuatannya lantaran kadung menipu suaminya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana baru-baru ini.

Kombes Ade Permana Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personil Polresta Gorontalo Kota

Kombes Ade menjelaskan jika motif pelaku membawa korban NB yang baru berumur 6 tahun untuk meyakinkan suaminya.

Usut punya usut, Ika terlanjur membohongi suaminya jika korban adalah anak kandung mereka dan dibesarkan di Gorontalo.

Idul Adha 1444 H, Polresta Gorontalo Kota Sembelih 6 Ekor Sapi

Padahal, aslinya anak yang dilahirkan Ika sudah meninggal. 

Karena kadung berbohong, Ika membawa korban ke Jakarta untuk meyakinkan suaminya di sana.

"Jadi motifnya RR  alias Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka," Kombes Ade.

Aksi ini ternyata sudah lama direncanakan Ika. Ibu korban sempat menanyakan jika anaknya sedang bersama Ika.

Namun, saat itu Ika yang sedang di perjalanan menuju bandara Gorontalo tak berani.

"Ika mengemas pakaian NB (korban), lalu memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain hingga menjemput NB di rumah dengan iming iming membeli ice cream mixue," ungkap Kombes Ade.

Akhirnya perjalanan Ika dengan drama yang sempat menggemparkan Gorontalo kini harus berakhir di rutan Polresta Gorontalo Kota.

"Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh team rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah cctv yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian,"jelas Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.