Minta Dicarikan Kerja, Anak di Gorontalo Malah Jadi Korban Prostitusi Online Via MiChat

Ilustrasi anak
Sumber :
  • Getty images

GorontaloPolresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan korban seorang anak di bawah umur.

8 Tips dan Strategi Efektif Kurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, yang Pasti Harus Sabar

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan kasus ini terbongkar dari laporan orang tua yang melaporkan anaknya sudah lima hari menghilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban menjadi korban prostitusi online yang didalangi oleh dua tersangka masing-masing berinisial CS dan YI.

Menghadapi Anak Usia Toddler: Tips untuk Orang Tua dan Pengasuh

"Kasus ini terbongkar dari laporan orang tua karena korban sudah 5 hari tidak pulang ke rumah," kata Kombes Ade saat konferensi pers, Jumat, 19 Mei 2023.

Kombes Ade menjelaskan korban awalnya minta dicarikan pekerjaan dari tersangka CS. CS sendiri masih sepupu dengan korban. 

Mengenal Usia Toddler: Tahap Perkembangan Anak yang Menarik

CS kemudian menawarkan agar korban bekerja dengannya. Setelah itu, korban ditawarkan ke tersangka YI.

"Awalnya korban menghubungi tersangka CS karena tinggal satu rumah, keduanya jadi sepupu. Dia sering minta uang dan minta dicarikan pekerjaan. Kemudian korban ditawarkan ke tersangka YI," ungkapnya.

YI kemudian mendownload aplikasi MiChat. Dari aplikadi tersebut YI mendapat pelanggan. 

Korban di bawa ke salah satu hotel di wilayah Kota Tengah. Kedua tersangka lalu meninggalkan korban bersama pelanggan tersebut.

"Korban langsung di bawa ke salah satu hotel di daerah Kota Tengah. Setelah itu datanglah si pelanggan kemudian korban ditinggalkan oleh kedua tersangka ini," jelas Kombes Ade.

"Setelah selesai datang saksi berinisial RD mengatakan ke tersangka sebetulnya korban ini belum 18 tahun, tapi CS mengatakan ke tersangka YI bahwa korban sudah 18 tahun," sambungnya.

Beraksi dari tahun 2022

Tersangka prostitusi online via mi chat

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Arsel

Lebih lanjut Kombes Ade menjelaskan jika tersangka YI sudah menggeluti profesi mucikari sejak tahun 2022.

Dari pengembangan polisi, sejauh ini sudah ada 6 orang yang jadi korban YI, salah satunya masih berstatus di bawah umur.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah handphone dan satu motor yang dipakai pelaku membawa korban ke hotel. 

Dalam sekali transaksi YI mendapat bagian Rp50 ribu dari setiap korban.

"Dari 2022 YI sudah menjalani profesi sebagai mucikari. Dari setiap korban tersangka mendapat 50 ribu. Barang bukti ada dua handphone dari dua tersangka dan satu motor yang dipakai tersangka membawa korban membawa ke hotel," ungkap Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Kita kenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Hukuman paling singkat 3 tahun penjara paling lama 15 tahun Penjara," jelas Kombes Ade.