Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo

Kombes Ade Permana (Kiri) perlihatkan BB prostitusi online
Sumber :
  • Istimewa

Kombes Ade menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Gorontalo Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Para tersangka terancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu