Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo
Senin, 26 Juni 2023 - 18:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kombes Ade menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
"Denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.