Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi online
Sumber :
  • Pixabay

Kombes Ade bilang temuan ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Rumah Koran: Gerakan Cerdas Anak Petani Berantas Buta Huruf

Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tak Punya Uang, Seorang Ayah di Ciledug Masukkan Jasad Bayi ke Freezer

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.

Imbau pemilik hotel

Lebih lanjut, Kombes Ade mengimbau para pemilik hotel agar lebih memerhatikan identitas pengunjung.

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Dia juga meminta baik pemilik hotel maupun masyarakat menjaga julukan Gorontalo sebagai bumi serambi madinah.

Halaman Selanjutnya
img_title