Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online
Senin, 26 Juni 2023 - 21:55 WIB
Sumber :
- Pixabay
Kombes Ade bilang temuan ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.
Imbau pemilik hotel
Lebih lanjut, Kombes Ade mengimbau para pemilik hotel agar lebih memerhatikan identitas pengunjung.
Dia juga meminta baik pemilik hotel maupun masyarakat menjaga julukan Gorontalo sebagai bumi serambi madinah.
Halaman Selanjutnya
"Kita berfalsafah adat bersendikan syarak, sayarak bersendikan kitabullah. Kami selaku aparat penegak hukum mengajak masyarakat mari kita wujudkan ini," ujar Kombes Ade.