Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Fajrin Bilontalo

VIVA Gorontalo – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukcapilKabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP sebelum Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 95 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Muhtar mengungkapkan ada 1.846 wajib pilih di Kabupaten Gorontalo belum melakukan perekaman.

Angka ini berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

KPU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Nihil

"Saat ini kita sudah pada presentase 99,68 persen. Provinsi Gorontalo urutan pertama se-Indonesia untuk progres perekaman E-KTP," kata Muhtar kepada VIVA Gorontalo. 

"Khusus untuk Kabupaten Gorontalo, data 30 januari 2024, total yang belum merekam itu masi ada 1.846," paparnya.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Muhtar menjelaskan dari 1.846, ada 1.369 wajib E-KTP berusia 18 sampai 59 tahun.

Mengingat Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 februari 2024 sudah di depan mata, ia meminta agar yang belum E-KTP segera melakukan perekaman.

Halaman Selanjutnya
img_title