Polisi Tetapkan Tersangka Baru Terkait Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Pelaku pembunuhan bos depot air isi ulang, Muhammad Husen
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Gorontalo –Polisi menetapkan pria 17 tahun bernama AIG yang bekerja sebagai karyawan pedagang angkringan, menjadi tersangka baru terkait kasus pembunuhan bos depot air isi ulang di Kota Semarang. Meskipun AIG ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.

PH Korban Dugaan Kekerasan Polisi ke Wakapolres Gorut: Jangan Sudutkan Klien Kami

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, AIG dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023. 

Dugaan Kekerasan Polisi kepada Tersangka Judi Sabung Ayam Klaim Sepihak, Kata Wakapolres Gorut

Irwan menerangkan, AIG kini diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husen. Irwan menyayangkan, tersangka AIG tidak melaporkan aksi Husen setelah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung.

"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," paparnya. 

PH Keluarga Tersangka Judi Sabung Ayam Minta Kasatreskrim hingga Kapolres Gorut Dicopot

Saat ini status tersangka AIG wajib lapor kepada pihak kepolisian. Adapun terkait kondisi kejiwaan Husen, hingga saat ini kepolisian belum menemukan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Husen.

Menurutnya apa yang dilakukan Husen tak berbeda dengan kasus-kasus kejahatan lainnya. Perbuatan Husen dipicu karena dendam. Oleh karena itu pembunuhan direncakan Husen setelah satu bulan bekerja bersama korban. Setelah melakukan pembunuhan, Husen kemudian mengambil uang milik korban untuk merayakan aksinya tersebut.

"Perbuatannya juga seperti kekerasan. Memutilasi, lalu mengambil harta korban untuk foya-foya lalu dicor. Ada waktu untuk mencari pasir dan semen, itu bukan perbuatan yang orang yang terganggu kejiwaannya," terangnya. 

"Kita tidak dapat catatan kesehatan terkait dengan kejiwaan. Keterangan dari keluarganya juga tidak ada yang mengarah ke situ. Memang secara rautnya seperti itu tapi mungkin karena sakit hatinya itu menimbulkan kegilaan (aksi sadis)," imbuh Irwan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang