Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

GorontaloKejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan jika orang tua David Ozora, Jonathan Latumahina akan jadi saksi dalam sidang Mario Dandy.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Saat ini berkas perkara Mario Dandy sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Selain menghadirkan Jonathan Latumahina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan menghadirkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu bakal disebutkan kala berkas perkara P21 Mario Dandy dan Shane Lukas masuk pelimpahan tahap II.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap II saja. Tentunya ada, nanti kita sampaikan," kata Danang lagi.

Sementara itu, Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengungkapkan bahwa dalam persidangan Mario Dandy ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina

Photo :
  • IG @tidvrberjalan

Sementara dalam persidangan Shane Lukas ada 16 orang saksi yang bakal dihadirkan.

"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," kata Agus.

Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap korban bernama David Ozora itu akan segera diadili.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap pada tanggal 24 Mei 2023 kemarin.

"Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada Rabu 24 Mei 2023.

Dalam kasus penganiayaan berat ini Mario Dandy dijerat primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 24 Mei 2023 dengan judul: Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas