Dakwaan Mario Dandy Akan Disusun Jaksa Jempolan, Pernah Tangani Kasus Sambo dan Jessica 

Mario Dandy bersaksi di persidangan AG
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditangani 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Dari 7 JPU yang bakal menyusun dakwaan pada sidang Mario Dandy ada satu yang cukup menyita perhatian yakni Sandy Andika. 

Sandy Andika pernah menangani kasus besar yang kan publik Indonesia. 

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

Dua di antaranya yang paling fenomenal adalah kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

"Iya betul (Jaksa Sandy yang sidangkan Sambo)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansyah kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Adapun keenam jaksa lainnya yang nanti bakal menyusun dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan. 

Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.

Sebelumnya berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap korban bernama David Ozora itu akan segera diadili.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap pada tanggal 24 Mei 2023 kemarin.

"Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada Rabu 24 Mei 2023.

Dalam kasus penganiayaan berat ini Mario Dandy dijerat primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 25 Mei 2023 dengan judul: Jaksa Kasus Sambo dan Jessica Ikut Tangani Sidang Dakwaan Mario Dandy