AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Sidang Digelar Tertutup

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Sementara AG telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan judul: AG Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini