AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Sidang Digelar Tertutup

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Jakarta Selatan, VIVA Gorontalo – AG salah satu terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora bakal jadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa 27 Juni 2023.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah tersangka dalam kasus yang sama dengan AG. Hanya saja, AG lebih duku divonis.

Kehadiran AG dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas diungkapkan pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juni 2023.

Tak hanya AG yang bakal bersaksi pada sidang Mario Dandy kali ini. Salah seorang teman Mario Dandy juga bakal dihadirkan sebagai saksi.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Satu saksi lainnya itu adalah seseorang yang diduga mendapat kiriman video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.

"Saya lupa namanya," ujar Melissa.

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan berat

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Digelar tertutup

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini bakal digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Rencananya sidang akan dimulai sekira pukul 10.35 WIB secara tertutup.

Sidang digelar tertutup lantaran saksi masih berstatus anak di bawah umur.

Sekadar diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Februari 2023 lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Sementara AG telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan judul: AG Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini