Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan
- VIVA / M Ali Wafa
Jakarta, VIVA Gorontalo – Mario Dandy (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap AG (15) sebagai mantan kekasihnya.
Penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Kasus ini sebelumnya sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa telah ditemukannya bukti-bukti pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual oleh Mario Dandy Satrio sebagai aktor, terhadap AGH atau AG yang menjadi korban.
Meskipun begitu, belum dirinci lebih lanjut terkait pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap Mario.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 3 Juli 2023 dengan judul: Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Eks Kekasihnya