Tok, Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • CNN

GorontaloFerdy Sambo divonis hukuman mati atas kasusnya yang melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) di kutip sari Detiknews

"dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati."

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Dalam putusan hakim, menyatakan asalan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. 

Hakim pun mengatakan kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri sangat kecil. Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhannya berencana tersebut tidak wajib dibuktikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title