Kuat Ma'ruf Belum Habis: Banding, Saya Akan Banding

Terdakwa Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.

img_title Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Kuat mengatakan hal itu usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Kuat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni  tahun. Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah ikut dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

img_title Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Namun, sopir keluarga Ferdy Sambo itu merasa tidak melakukan pembunuhan. Sebab itu, dirinya langsung mengajukan banding atas vonis hakim.

Banding, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel dengan nada lantang.

img_title Dakwaan Mario Dandy Akan Disusun Jaksa Jempolan, Pernah Tangani Kasus Sambo dan Jessica 

Kuat Ma

Photo :
  • VIVA, dok TV Pol

Vonis tidak tepat

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya itu tidak tepat.

Sebab sejauh ini, Kuat Ma'ruf tidak tahu menahu dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bukan cm itu, Kuat Ma'ruf, kata Irwan mengaku kecewa dengan vonis Majelis Hakim. Ia bersikukuh tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Karena itu, ia langsung mengajukan banding.

"Itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding. Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan plus pembuktian yang sama sekali tidak berdasar,” kata Irwan.

Memberatkan dan meringankan

Menurut Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak ada hal yang memberatkan sekaligus meringankan vonis Kuat Ma'ruf. Yang meringankan yakni  tanggungan keluarga.

Sementara yang memberatkan adalah keterangannya yang berbelit-belit sehingga memperlambat proses persidangan.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” papar Morgan.