Kuat Ma'ruf Belum Habis: Banding, Saya Akan Banding
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:01 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Baca Juga :
Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli
Kuat mengatakan hal itu usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Kuat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tahun. Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah ikut dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, sopir keluarga Ferdy Sambo itu merasa tidak melakukan pembunuhan. Sebab itu, dirinya langsung mengajukan banding atas vonis hakim.
Banding, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel dengan nada lantang.
Kuat Ma
Photo :
- VIVA, dok TV Pol
Vonis tidak tepat
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya itu tidak tepat.