Kuat Ma'ruf Belum Habis: Banding, Saya Akan Banding

Terdakwa Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Kuat mengatakan hal itu usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Kuat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni  tahun. Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah ikut dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Namun, sopir keluarga Ferdy Sambo itu merasa tidak melakukan pembunuhan. Sebab itu, dirinya langsung mengajukan banding atas vonis hakim.

Banding, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel dengan nada lantang.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Kuat Ma

Photo :
  • VIVA, dok TV Pol

Vonis tidak tepat

Halaman Selanjutnya
img_title