Kuat Ma'ruf Belum Habis: Banding, Saya Akan Banding
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Kuat mengatakan hal itu usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Kuat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tahun. Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah ikut dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, sopir keluarga Ferdy Sambo itu merasa tidak melakukan pembunuhan. Sebab itu, dirinya langsung mengajukan banding atas vonis hakim.
Banding, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel dengan nada lantang.
Kuat Ma
- VIVA, dok TV Pol
Vonis tidak tepat
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya itu tidak tepat.
Sebab sejauh ini, Kuat Ma'ruf tidak tahu menahu dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bukan cm itu, Kuat Ma'ruf, kata Irwan mengaku kecewa dengan vonis Majelis Hakim. Ia bersikukuh tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Karena itu, ia langsung mengajukan banding.
"Itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding. Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan plus pembuktian yang sama sekali tidak berdasar,” kata Irwan.
Memberatkan dan meringankan
Menurut Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak ada hal yang memberatkan sekaligus meringankan vonis Kuat Ma'ruf. Yang meringankan yakni tanggungan keluarga.
Sementara yang memberatkan adalah keterangannya yang berbelit-belit sehingga memperlambat proses persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” papar Morgan.