Doa Sejuta Umat Terkabul, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu 15 Februari 2023.
"Menetapkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku bekerja sama atau kolaborator," kata Ketua Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman dari Richard Eliezer yang dibacakan oleh ketua Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Yang memberatkan, hubungan antara Bharada E dengan Korban Brigadir Yosua, Bharada E dianggap tidak memikirkan hubungan baik antara keduanya.
"Yang memberatkan adalah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Richard Eliezer," ungkap Hakim.
Dan yang meringankan hukumannya adalah perlakuan Richard Eliezer selama dipersidangan, yang dianggap jujur dan selalu sopan.