Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Yuk Mengenal Justice Collaborator dan Regulasinya!
- VIVA/M Ali Wafa
3. Surat edaran mahkamah agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator)
4. Peraturan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.
5. Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang tata cara dan syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat untuk pelaksanaan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.