Beda Nasib dengan Ferdy Sambo, Ini 6 Alasan Mengapa Richard Eliezer Tidak Dipecat Polri

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akhirnya terjawab.

9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memecat polisi muda berpangkat Bharada tersebut.

Richard hanya dikenai sanksi administrasi bersifat demosi selama setahun penuh.

Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Lantas apa alasan KKEP tidak memecat Richard Eliezer sebagaimana Ferdy Sambo dipecat?

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tim KKEP memiliki tujuh pertimbangan sehingga tetap mempertahankan RIchard sebagai anggota Polri.

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Gorontalo Ingatkan Keamanan Pemilu 2024

Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

1. Belum pernah dihukum

Pertimbangan pertama tim KKEP tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri karena yang bersangkutan belum pernah dihukum karena melanggar. Baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Mengakui kesalahan

Pertimbangan kedua yakni Richard ELiezer atau yang dikenal dengan Bharada E mau mengakui kesalahannya. 

Bahkan hal ini yang membuat dirinya mendapat keringan hukuman dari majelis hakim.

3. Mau bekerja sama

Meski sempat mengikuti skenario awal Ferdy Sambo, Richard akhirnya mau jujur dan terbuka.

Karena kejujurannya itu akhirnya RIchard dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Brigjen Ahmad, Rabu 22 Februari 2023.

Bukan cuma jujur, Richard juga dinilai bersikap sopan selama menjalani proses peradilan.

4. Masih muda

Richard saat ini diketahui masih berusia 25 tahun. Karena usia mudanya itu, KKEP mempertahankannya sebagai anggota Polri.

KKEP yakin pria bernama pendek Ichad ini masih punya masa depan yang baik. 

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Brigjen Ahmad.

5. Meminta maaf kepada keluarga

Alasan selanjutnya yakni Richard dengan berani telah meminta maaf langsung pada keluarga mendiang Brigadir Yosua.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga Brigadir Yosua pun telah memaafkannya.

6. Bertindak dalam keadaan terpaksa

Pertimbangan terakhir, kata Brigjen Ahmad adalah Richard melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua dalam keadaan terpaksa.

Dia disebut tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo yang terpaut kepangkatan jauh.

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” pungkas Brigjen Ahmad.