Waduh! Ayah di Jaktim Malah Dituntut Mantan Mertua di Pengadilan, Padahal Cuma Mau Temui Anaknya
- pexel
Gorontalo – Seorang ayah di Jakarta Timur, Abu Bakar Alexander Emor, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dituduh merusak barang milik mantan mertuanya.
Semua bermula saat Abu Bakar ingin menemui anaknya di rumah mantan mertua di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Agustus 2021 silam.
Setibanya di rumah mertua, mantan istrinya, Afaf Munawwarah dan ibunya menolak membukakan pintu untuk Abu Bakar.
Namun, Abu Bakar malah dituduh memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompati pagar.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abu Bakar dengan pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.
"Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," ucap JPU, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan JPU terlalu dipaksakan. Aldo bahkan menuding pihak lawan telah melakukan rekayasa barang bukti.