Waduh! Ayah di Jaktim Malah Dituntut Mantan Mertua di Pengadilan, Padahal Cuma Mau Temui Anaknya
- pexel
"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," kata Aldo.
"Klien saya hanya ingin bertemu dengan anaknya, tidak ada niat lebih dari itu, apalagi pengrusakan barang, apabila ia ingin rusak, tidak hanya pintu semata," sambung Aldo.
Upaya restorative justice
Lebih lanjut, Aldo mengatakan pihak JPU seharunya mengambil tindakan restorative justice untuk menyelesaikan perkara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami memohon kepada Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice," pungkas Aldo.