Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Ternyata Begini Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
Gorontalo – Irjen Teddy Minahasa menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia menceritakan kronologi penangkapan dirinya.
Katanya, hal itu bermula saat dia menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy menerangkan, penangkapannya terjadi saat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap dalam kasus peredaran sabu, 12 Oktober 2022.
"Saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy dalam persisangan, dikutip dari Kompas.
Dalam hal ini Teddy tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja kawan BIN yang dimaksudnya. Ia juga tak menjelaskan latar belakang instansi kawannya itu.
Selanjutnya, kawan dari Teddy di BIN ini memeberikan informasi kembali bahwa Teddy disebut-sebut akan terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," ungkap Teddy.