Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
- Antara
"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.
Setibanya di sana, Mario secara sadis menganiaya David dengan cara menendang bagian kepala dan tengkuk sambil mengeluarkan beberapa kata seperti 'free kick' dan 'gua gak takut kalau anak orang mati'.
Polisi pun menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Tidak lama seyelah penetapan itu, AG, pacar Mario Dandy juga ditetapkan sebagai pelaku.
Untuk Mario Dandy, polisi menerapkan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara AG, dijerat dengan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.