KPU RI Matangkan Berkas Banding Lawan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
- ANTARA
Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap lawan balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah mematangkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan tersebut.
Pria yang akrab disapa Afif ini merincikan berkas yang sedang dipersiapkan.
Antara lain yakni aturan sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Bawaslu dan pengadilan tata usaha (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat.
Tak lupa berbagai alasan yang menguatkan pihak KPU untuk mengajukan banding.
"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU. Partai Prima merasa dirugikan atas hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu oleh KPU.