KPU RI Matangkan Berkas Banding Lawan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap lawan balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah mematangkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan tersebut.

Pria yang akrab disapa Afif ini merincikan berkas yang sedang dipersiapkan. 

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Antara lain yakni aturan sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Bawaslu dan pengadilan tata usaha (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat.

Tak lupa berbagai alasan yang menguatkan pihak KPU untuk mengajukan banding.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU. Partai Prima merasa dirugikan atas hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu oleh KPU.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU agar menunda sisa tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, KPU juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Tak lama usai putusan diketuk, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari langsung menyakan banding.