Miris! Seorang Guru Ngaji Tega Cabuli 11 Muridnya, Korban Diajar di RUang Terpisah

Tampang S setelah ditangkap polisi
Sumber :
  • Aziza Erfan

Gorontalo – Oknum guru ngaji berinisial S di Kabupaten Cirebon ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Cirebon kota, Jawa Barat. S ditangkap karena melakukan diduga lakukan tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur.

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Sebelum melakukan aksinya, ia mengajak korban untuk datang ke ruangan pengajian yang sepi dan mereka hanya berdua. 

Ketika suasana sepi, pelaku menjalankan aksinya. Dalam penyidikan di Satreskrim Polres Kota, ia mengaku hanya meraba seluruh tubuh korban termasuk alat vitalnya.

Kepolisian Ungkap Hasil Olah TKP Pada Peristiwa Jatuhnya Lift

AKBP Ariek indra sentanu, Kapolres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa pelaku ini mengajak korban untuk mengaji di sebuah ruangan yang terpisah dengan guru lain.

“Korban diajar oleh pelaku untuk melakukan pengajian dalam keadaan berdua, dimana guru-guru yang lain berada di tempat atau kelas yang lain,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3) dikutip dari VIVA.

7 Pekerja di Bandar lampung Meninggal Akibat Gunakan Lift Pengangkut Barang

“Ketika sedang berdua, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, yang membuat korban merasa resah, karena setiap pengajian pelaku melakukan perbuatannya,” lanjutnya. 

Perbuatan keji itu sudah dilakukan sejak November 2022, dengan total korban sebanyak 11 orang.

“Total korban yang dicabuli pelaku ada 11 orang, korban perempuan semua, modus yang dilakuan sama semua,” katanya 

Ia juga menuturkan, setelah melakukan perbuatan keji tersebut korban diancam supaya tidak memberitahukan perbuatan kejinya tersebut kepada orang tua korban.

“Korban diancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada orang tua mereka,” tuturnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku mendekam di Mapolres Cirebon Kota Untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya.

Diketahui pelaku dikenakan dengan pasal 76E juncto 82 ayat 1 Undang-Undang RI no 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena pelaku ini pengajar maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok.