Jelang Sidang Tuntutan, Dody Prawiranegara Akui Kesalahan Sudah Tunduk Perintah Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara di persidangan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito

Gorontalo – Terdakwa peredaran narkoba, Dody Prawiranegara akan meghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan dari anak buah Teddy Minahasa ini akan digelar besok, Senin, 27 Maret 2023.

Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Sebelum sidang tuntutan digelar, eks Kapolres Bukit Tinggi ini mengakui kesalahannya lantara telah tunduk pada perintah atasannya. Atasan yang dimaksud adalah Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat. 

Sebagaimana dikutip VIVA dari akun TikTok @adrielpurba, Dody mengaku dalam kasus ini menjadi korban pimpinan. 

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

"Saya tetap manusia mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujar Dody dikutip dari VIVA.co.id. 

Tanggapi tuntutan

Menanggapi sidang tuntutannya besok, Dody dalam video yang diunggah pada Sabtu 25 Maret 2023 kemarin itu mengatakan sudah menyampaikan yang sebenarnya.

Selamat dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Dody bilang tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semua sudah dia buka meski pada sidang sebelumnya keterangannya bersilang dengan keterangan Teddy Minahasa.

"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ungkap Dody.

Karena merasa sudah tidak ada yang ditutup-tutupi, Dody berharap majelis hakim dapat menjadikan kejujurannya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.

"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Dody dan Teddy Minahasa sempat memberikan keterangan berneda di persidangan. 

Dody bilang dirinya terpaksa menyisihkan sejumlah barang bukti sabu atas perintah Teddy untuk dijual ke bandar sabu. Sementara Teddy minahasa mengaku tidak masuk dalam pusaran kasus ini.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebagi perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.  

JPU juga mengungkapkan bahwa Teddy meminta Dody mengganti sabu yang diambil dengan tawas. Dody sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menjalankan perintah Teddy.

Sabu yang diambil diberikan ke Linda Pudjiastuti, yang kemudian berpindah tangan lagi ke Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. Dari Kasranto, sabu tersebut akhirnya sampai ke tangan seorang bandar.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 26 Maret 2023 dengan judul: Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Saya Sudah Katakan Sejujurnya dan Saya Korban Pimpinan