Berseberangan dengan Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Berharap Kejujuran Ringankan Tuntutan

Sidang Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito

GorontaloDody Prawiranegara, rerdakwa kasus peredaran narkoba berharap mendapat keputusan terbaik dari majelis hakim dalam sidang tuntutan yang akan digelar Senin, 27 Maret 2023, besok.

Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Pasalnya, eks Kapolres Bukit Tinggi itu mengaku telah berkata jujur selama persidangan. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi perihal perkara yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Selain itu, Dody juga mengaku sebagai korban. Lebih tepatnya korban kekuasaan pimpinan. Ia terpaksa menjalankan perintah Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat untuk menukan 5 kg sabu dengan tawas.

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody dikutip dari akun TikTok @adrielpurba.

"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," sambungnya.

Akui kesalahan

Selamat dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Dody sejauh ini telah mengakui kesalahannya lantara telah tunduk pada perintah atasannya. Atasan yang dimaksud adalah Teddy Minahasa. Padahal, hal itu tidak mesti dilakukan.

"Saya tetap manusia mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujar Dody dikutip dari VIVA.co.id.

Sebagaimana diketahui, Dody dan Teddy Minahasa sempat memberikan keterangan berbeda di persidangan. 

Dody bilang dirinya terpaksa menyisihkan sejumlah barang bukti sabu atas perintah Teddy untuk dijual ke bandar sabu. Sementara Teddy minahasa mengaku tidak masuk dalam pusaran kasus ini.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebagi perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.  

JPU juga mengungkapkan bahwa Teddy meminta Dody mengganti sabu yang diambil dengan tawas. Dody sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menjalankan perintah Teddy.

Sabu yang diambil diberikan ke Linda Pudjiastuti, yang kemudian berpindah tangan lagi ke Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. Dari Kasranto, sabu tersebut akhirnya sampai ke tangan seorang bandar.

Selain beberapa nama yang disebutkan tadi, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhamad Nasir. 

Seluruhnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.