Tangis Ibunda Dody Prawiranegara Pecah, Nasib Apes Sang Anak Berlanjut Tuntutan 20 Tahun Penjara

Ibunda Dody Prawiranegara menangis mendengar tuntutan JPU
Sumber :
  • Bayu Nugraha / Andrew Tito

Gorontalo – Tangis Endang Sriwahyuningsih, ibunda Dody Prawiranegara pecah ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putranya. Dody dituntut 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Endang terus menangis dan terlihat menyender di bahu Rakhma Darma Putri, menantunya yang juga hadir dalam ruang sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Dody Prawiranegara terbukti secara sah bersalah dalam kasus tersebut. 

Tega! Pria di Kota Medan Dicekoki Sabu dan Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun

Dody telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU dikutip dari VIVA.co.id, Senin 27 Maret 2023.

Kurang Ajar! Pasutri Selundupkan 14,98 Gram Sabu-sabu ke Lapas Pakai Alquran

Tak cuma itu, JPU mengatakan ada hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dody. Adapun faktor yang memberatkan yakni eks Kapolres Bukittinggi itu telah membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.

Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," jelas JPU.

Terdakwa Dody Prawiranegara

Photo :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Sebagaimana diketahui, Dody dan Teddy Minahasa sempat memberikan keterangan berbeda di persidangan. 

Dody bilang dirinya terpaksa menyisihkan sejumlah barang bukti sabu atas perintah Teddy untuk dijual ke bandar sabu. Sementara Teddy minahasa mengaku tidak masuk dalam pusaran kasus ini.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebagi perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.  

JPU juga mengungkapkan bahwa Teddy meminta Dody mengganti sabu yang diambil dengan tawas. Dody sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menjalankan perintah Teddy.

Sabu yang diambil diberikan ke Linda Pudjiastuti, yang kemudian berpindah tangan lagi ke Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. Dari Kasranto, sabu tersebut akhirnya sampai ke tangan seorang bandar.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 27 Maret 2023 dengan judul: Tangis Ibu AKBP Dody Pecah Dengar Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara