KPK: 12 Tahun Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi dalam Bentuk Uang
- VIVA / Zendy Perdana
Gorontalo – Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pemeriksaan KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun. Gratifikasi dalam bentuk uang.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu (gratifikasi) oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri, Kepala Pemberitaan KPK, Kamis 30 Maret 2023 kemarin.
"(Gratifikasi) dalam bentuk uang," sambung Ali.
Lebih lanjut kata Ali, KPK akan menelusuri aliran uang gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
"Nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," jelas Ali Fikri.
Dua kali diperiksa
Sebelumnya, eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini telah dua kali diperiksa KPK.
Pada tanggal 24 Maret 2023 Rafael Alun menjalani pemeriksaan yang kedua. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 08.00 hingga 20.30 WIB di gedung merah putih KPK.
Istri Rafael Alun, Ernie Mieke turut diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, Rafael Alun tampak bungkam.
KPK juga sedang menyelidiki adanya unsur pidana dalam safe deposit box dalam harta kekayaannya. Safe deposit box tersebut telah diblokir PPATK.