Eks Komnas HAM Setuju Ferdy Sambo Bersalah, tapi Tidak Setuju Dihukum Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Eks Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur KLholis tidak setuju Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Dia lebih setuju eks Kadiv Propam Polri itu dihukum dengan pidana penjara seumur hidup

Sebab, menurut dia hukuman mati dapat mengurangi hak untuk hidup bagi terdakwa.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," ucapnya kepada wartawan, Jumat 7 April 2023.

"Dalam kondisi apapun, jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukumanya maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," sambung Nur Kholis.

Alasan tidak setuju

Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

Ada dua alasan mengapa Nur Kholis tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati.

Pertama, kata dia, HAM merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

Kedua, tidak ada data yang menyatakan bila hukuman mati dapat menurunkan angka kejatahan.

"Enggak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan satu-satunya cara bukan melakukan hukuman apalagi hukuman mati," ujar Nur Kholis.

Kendati demikian, Nur Kholis tidak mengiyakan perbuatan Sambo yang mengakibatkan jatuhnya hukuman mati.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo, kata dia, adalah perbuatan yang salah dan jelas-jelas melanggar hukum.

"Saya tekankan, saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti ya. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, usai dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Rencananya pembacaat putusan banding akan digelar Rabu, 12 April 2023, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 7 April 2023 dengan judul: Banding Ferdy Sambo Segera Dibacakan, Eks Komnas HAM Nilai Harusnya Dihukum Seumur Hidup