Pengakuan Pemilik Ribuan Pil Obat Terlarang di Pohuwato: Beli di Onlineshop, Sehari Konsumsi 2 Strip
- Rian Lagili / gorontalopost
Gorontalo – Satnarkoba Polres Pohuwato menangkan salah seorang warga Pohuwato berinisial IB. IB ditangkap atas kepemilikan 10 ribu pil obat terlarang, Kamis 2 Januari 2023.
Diketahui 10 ribu pil obat terlang tersebut dibeli IB dari salah satu onlineshop. Dari pengakuannya, IB yang berprofesi sebagai penambang itu menjual obat-obat tersebut ke sesama penambang dengan harga Rp12 ribu.
IB sendiri juga mengonsumsi obat-obatan tersebut. Dalam sehari, IB bisa menghabiskan dua strip.
"Sekali bisa sampai 2 strip. Jual di gunung (penambang). Saya penambang, pak," kata IB seperti dikutip dari gorontalopos.id.
Diciduk polisi
Kasatnarkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mengungapkan, penangkapan IB dilakukan pada pukul 08.00 WIita.
Saat itu, IB hendak mengambil pesanannya di salah satu kantor jasa pengiriman di Pohuwato.