Warga Laporkan Judi Remi ke Call Center Polisi, 5 Orang Jadi Tersangka

Kompol Leonardo saat konferensi pers judi remi di eks Terminal Andalas
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

GorontaloPolresta Gorontalo Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus judi remi di eks Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

Kreatif, 59 Knalpot Brong Sitaan Polresta Gorontalo Kota Disulap Jadi Tugu Kerucut 

Kasus judi remi ini terbongkar lantaran dilaporkan warga lewat call center Polresta Gorontalo. 

Tanpa pikir panjang tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung lakukan penggrebekan pada Kamis, 4 Mei 2023, kemarin.

40 Kali Beraksi, Pencuri Tutup Drainase di Kota Gorontalo Tertangkap

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat di call center Polresta Gorontalo Kota terkait adanya kegiatan perjudian, di salah satu cafe yang ada di eks terminal andalas," kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Saat penggrebekan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Panji Winata itu dilakukan, polisi mendapati sejumlah orang sedang bermain judi remi di salah satu kafe di TKP.

Gasak Motor hingga Tabung Gas, Remaja Asal Limboto Barat Ditangkap Polisi

"Di sana sedang berlangsung permainan judi remi selanjutnya team menangkap 4 orang yang bermain judi dan 2 orang yang ada di lokasi," ujar Kompol Leonardo.

Tersangka judi remi di eks Terminal Andalas

Photo :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Kompol Leonardo menjelaskan para pelaku berjudi dengan uang sebagai taruhannya.

Dari lokasi penggrebekan polisi berhasil menyita barang bukti beruap dua bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka dengan jumlah kartu 108 lembar dan uang tunai Rp.301.000.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.

Kelima tersangka adalah MG (39) Desa mongolato Kecamatan Gentuma Raya, HW (39) Kelurahan Singkil Satu Kecamatan singkil Kota Manado, DA (43) Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya, IK (54) kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara, dan JM (35) warga kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kompol Leonardo.