Alasan Polisi Kenakan Pasal Berlapis kepada Tersangka Tabrak Lari Brio Kuning
Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:29 WIB
Sumber :
- Dok Polresta Gorontalo Kota
Lebih lanjut, kata Kombes Ade, sebelum menabrak pejalan kaki, RAB juga Sempat menyerempet pengemudi bentor mengakibatkan kaca spion mobil rusak.
Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka, sedangkan dua orang lainnya saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan dua orang saksi sudah menenggak miras sebelumnya.
"Menurut pengakuan tersangka dan saksi malamnya sudah minum minuman keras," ungkap Kombes Ade.
Setelah peristiwa nahas itu terjadi, tersangka bersembunyi di rumah pemilik asli mobil brio kuning.
Kemudian pada Senin 15 Mei 2023 dini hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Halaman Selanjutnya
Saat ini mobil brio kuning yang dipakai tersangka sudah disita pihak polisi.