Catat! Ini Jam Ngantor Baru ASN Pemprov Gorontalo, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memperbarui jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai tanggal 1 Juli 2024, ASN di lingkungan kerja Pemprov Gorontalo masuk kerja mulai pukul 07.30 sampai 16.00 Wita.
Pembaruan jam kerja ini ditetapkan dala SK Gubernur Nomor 191/26/V/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam SK tersebut dijelaskan ASN Pemprov Gorontalo bekerja selama lima hari per minggu dengan total 37 jam 30 menit.
“Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” kata Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni D. Matona, dikutip dari laman gorontaloprov.go.id.
Namun, tidak semua bakal diberlakukan aturan baru ini.
Ada unitkerja yang tetap bekerja selama enam atau tujuh hari kerja.
Unit kerja dimaksud yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan serta layanan sumber daya air.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.