Selesai Dibahas! Ini Sosok Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024

Prabowo Subianto Ketum Gerindra
Sumber :
  • Twitter Partai Gerindra

Gorontalo – Pertanyaan tentang siapa cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang mulai menemukan titik terang.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu PKB Jazilul Fawaid mengatakan pembahasan cawapres Prabowo Subianto sudah selesai. 

Kata Jazilul, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) mengusung Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar

Keduanya kata dia telah mendapat dukungan dari masing-masing partai. Prabowo Subianto mendapat dukungan sesuai hasil Rapimnas Partai Gerindra, sementara Cak Imin mendapat mandat dari Muktamar PKB.

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023 kemarin.

Prabowo Subianto Akan ke Gorontalo, Bisa Jadi Akhir Bulan Ini

Saat ini, PKB tinggal menunggu pengumuman resminya. Jazilul mengatakan PKB ingin pengumuman itu segera dilakukan pada bulan Mei ini.

Ijtima ulama sebenarnya mendorong pengumumannya dilakukan pada bulan Ramadan hanya saja urung dilakukan. 

Sama dengan strategi pemenangan ke depan, Jazilul berharap bisa segera diumumkan agar tak kehilangan momentum.

"Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," kata Jazilul menegaskan.

Sekadar informasi, pendaftaran capres-cawapres akan dibuka mulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 9 Mei 2023 dengan judul: PKB: Pembahasan Cawapres Prabowo Sudah Selesai, Kami sedang Menunggu Diumumkan