LPSK Senang Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Langsung Apresiasi Polri
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:45 WIB
Sumber :
- Viva
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Richard tidak keberatan dengan sanksi tersebut.
Terbukti dirinya tidak melakukan upaya banding. Sanksi berlaku sejak Richard menandatangani putusan tersebut.
Selanjutnya, polisi asal Manado itu akan menjalani sanksi demosi selama 12 bulan di Tamtama Yanma Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujar Brigjen Ramadan.
"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," pungkas Ramadhan.