Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Ternyata Begini Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa dalam persidangan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Gorontalo – Irjen Teddy Minahasa menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia menceritakan kronologi penangkapan dirinya. 

Selamat dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Katanya, hal itu bermula saat dia menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Teddy menerangkan, penangkapannya terjadi saat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap dalam kasus peredaran sabu, 12 Oktober 2022.

Teddy Minahasa Bacakan Q.S Al Baqarah ayat 183 Mengawali Pledoinya

"Saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy dalam persisangan, dikutip dari Kompas. 

Dalam hal ini Teddy tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja kawan BIN yang dimaksudnya. Ia juga tak menjelaskan latar belakang instansi kawannya itu. 

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Selanjutnya, kawan dari Teddy di BIN ini memeberikan informasi kembali bahwa Teddy disebut-sebut akan terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. 

"Kemudian informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," ungkap Teddy.

Setelah dirinya mendapatkan info ini, mantan Kapolda Sumatra Barat bertemu dengan beberapa pihak lainnya, seperti istri AKBP Dody, Kepala Polri Jendral Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

Teddy menjelaskan, usai dirinya menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, Teddy langsung menuju kantor Polri Polda pada 13 Oktober 2022. Hal itu dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu. 

"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB, kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," jelas Teddy.

Dalam hal ini, Teddy justru diperintahkan oleh Listyo agar menghadap ke Divisi Propam Polri. Hal itu karena Listyo mengaku tidak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo, yang merekayasa pembunuhan Brigadir J menjadi aksi tembak-menembak.

"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," tambah Teddy menirukan ucapan Listyo.

Dari perintah itulah, Teddy lalu mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Brio Paminal. "Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," urai Teddy. 

Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Keesokan harinya, yakni 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," sambung Teddy.