Alasan Polisi Kenakan Pasal Berlapis kepada Tersangka Tabrak Lari Brio Kuning

Barang bukti Honda Brio Kuning pelaku disita polisi
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Gorontalo – Tersangka tabrak lari brio kuning di Jalan Madura Kota Tengah, Kota Gorontalo dijerat dengan pasal berlapis.

Kombes Ade Permana Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personil Polresta Gorontalo Kota

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) Juncto Pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Idul Adha 1444 H, Polresta Gorontalo Kota Sembelih 6 Ekor Sapi

Sementara dalam Pasal 312 UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian dapat terkena kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kota Tengah berinisial RAB tahu bahwa dirinya telah menabrak pejalan kaki.

Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo

Sayangnya, dirinya tetap memacu kendaraannya dan membiarkan korban tergeletak tanpa pertolongan.

"Dia mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian dia tidak berhenti ketika setelah menabrak dia tau dan tidak melakukan pertolongan," kata Kombes Ade.

Tersangka kasus tabrak lari Brio kuning

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Arsel

Lebih lanjut, kata Kombes Ade, sebelum menabrak pejalan kaki, RAB juga Sempat menyerempet pengemudi bentor mengakibatkan kaca spion mobil rusak.

Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka, sedangkan dua orang lainnya saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan dua orang saksi sudah menenggak miras sebelumnya.

"Menurut pengakuan tersangka dan saksi malamnya sudah minum minuman keras," ungkap Kombes Ade.

Setelah peristiwa nahas itu terjadi, tersangka bersembunyi di rumah pemilik asli mobil brio kuning. 

Kemudian pada Senin 15 Mei 2023 dini hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Saat ini mobil brio kuning yang dipakai tersangka sudah disita pihak polisi. 

"Sesaat setelah menabrak itulah dia baru sadar (ada korban). Sebelum menabrak orang, dia sempat menyerempet bentor sehingga kaca spion sebelah kanan patah, kemudian dia banting ke kiri, dan saat itulah dia menabrak korban," jelas Kombes Ade.

"Dia melarikan diri ke pemilik brio kuning ini, langsung bersembunyi, besok Harinya, dini hari baru menyerahkan diri," pungkasnya.