Ada Pelanggaran HAM, Warga Pulau Lae-lae Sulawesi Selatan Tolak Reklamasi hingga Demo DPRD
- tvOnenews / Muhammad Noer
Gorontalo – Ratusan warga Pulau Lae-lae gelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga mendesak anggota dewan dan pemerintah Sulsel untuk segera membatalkan dan menghentikan reklamasi di Pulau Lae-lae dan perluasan pembangunan Makassar New Port (MNP) karena dinilai berdampak bagi warga di Pulau Lae-lae, Makassar, Rabu (17/5/2023).
"Kami dari Pulau Lae-lae melakukan penolakan reklamasi yang akan dilakukan di Pulau Lae-lae tersebut, yang sangat berdampak bagi warga di Pulau Lae-lae, mulai dari penghasilan sebagai nelayan yang terancam hingga kesehatan yang mulai diderita warga sebagai dampak dari reklamasi tersebut," kata warga dan nelayan Pulau Lae-lae, Andra Daeng Bau.
Proyek reklamasi pesisir Makassar masih terus berlanjut. Pada tahun 2014 lalu, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Poin Of Indonesia (CPI) telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan.
Reklamasi pesisir Makassar ini semakin meluas, kini menyasar di Pulau Lae-lae yang dihuni sekitar 1700 jiwa. Hal itu diketahui berdasarkan surat edaran sekretariat daerah provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor 180/1428/B Hukum.
"Dari dampak terjadi pada warga di pulau-pulau dengan reklamasi tersebut, para nelayan yang mencari ambari atrau udang kecil yang biasanya diperoleh satu keranjang yang dijual dengan harga 50 ribu rupiah kini tidak dapat diperoleh lagi untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari sebagai pencari ambari atau udang kecil,” ungkpanya.
Reklamasi Pulau Lae-lae dan reklamasi pesisir kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbangkan ruang hidup masyarakat.
Sejauh ini, beberapa upaya penolakan warga Pulau Lae-lae terhadap rencana reklamasi telah dilakukan. Penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga parade perahu nelayan yakni Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae, kesemuanya merupakan perlawanan warga Pulau Lae-lae menolak reklamasi.