Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- VIVA / M Ali Wafa
Tujuh tersangka dimaksud ialah Dirut Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif (AAL).
Anang sebagai tersangka penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indoesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA selaku Account Director of Integreted Account Departement PT Huawei Tech Invesment (HWI; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Terakhir ada Windi Purnama atau WP selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.
Kasus ini, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.