Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Yuk Mengenal Justice Collaborator dan Regulasinya!
- VIVA/M Ali Wafa
Gorontalo – Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang mengajukan permohonan status justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan status justice collaborator tersebut kemudian dikabulkan hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Status itu juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Bharada E, sehingga hanya di penjara 1 tahun 6 bulan.
Justice collaborator sendiri masih kerap dipertanyakan, isyulah hukum itu sering dibahas dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan justice collaborator? Status hukum yang meringankan vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Justice collaborator berasal dari bahasa Inggris, 'justice' artinya 'keadilan', dan 'collaborator' berarti 'kerja sama'.
Istilah tersebut juga biasa dikatakan dengan collaborator with justice yang memiliki arti kolaborator keadilan.
Di dunia hukum Indonesia, justice collaborator artinya saksi pelaku yang bekerja sama. Berarti pengertian justice collaborator adalah seorang pelaku dalam suatu tindak pidana yang bersedia membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bersedia membantu dalam artian dengan mengungkapkan suatu tindak pidana dengan memberikan informasi, bukti dan kesaksian yang valid demi menyelesaikan perkara tindak pidana, dengan catatan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur justice collaborator. Status ini biasanya dipakai penegak hukum demi memecahkan kasus yang lebih besar.
Terdapat lima regulasi yang mengatur ketentuan justice collaborator. Aturan itu menjadi dasar hukum yang sanga kuat dalam mengatur dan memberikan syarat bagi tersangka untuk mengajukan diri sebagai seorang justice collaborator.
Lima regulasi hukum yang dimaksud adalah:
1. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tatacara dan syarat pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan 59
3. Surat edaran mahkamah agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator)
4. Peraturan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.