Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan.
Hingga kemudian, pada Kamis (2/3/2023) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak ang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan secara materil diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. AG telah mundur dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta
AG, pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo menganiayaan David, mengundurkan diri dari sekolahnya. Pengunduran diri itu diterima pihak sekolah pada 28 Februari.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Pihak sekolah pun menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri AG dari SMA Tarakanita 1. Hal itu tertuang dalam surat dari pihak SMA 1 Tarakanita kepada orang tua AG, yang dibenarkan oleh Mangatta.