Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy dan AG
Sumber :
  • Twitter

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pengajuan Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak PT DKI Jakarta

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora 

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Halaman Selanjutnya
img_title