Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy dan AG
Sumber :
  • Twitter

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Perdana AG Gara-gara Terlalu Sibuk, Siapa Gantinya?

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Cuma Mengingatkan! Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Sidang Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Dipimpin Ketua PN Jaksel

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.