Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David
3. Bukti keterlibatan AG
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini.
Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
AG tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan.