Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy dan AG
Sumber :
  • Twitter

Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Perdana AG Gara-gara Terlalu Sibuk, Siapa Gantinya?

5. Jeratan pasal bagi AG

Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menjerat AG dengan pasal berlapis. AG diduga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.

Cuma Mengingatkan! Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

Sidang Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Dipimpin Ketua PN Jaksel

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

Halaman Selanjutnya
img_title