Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David
Sabtu, 4 Maret 2023 - 07:53 WIB
Sumber :
Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
5. Jeratan pasal bagi AG
Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menjerat AG dengan pasal berlapis. AG diduga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.
Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
Halaman Selanjutnya
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).